Tafsir Al-Baqarah (ayat 178 - 179)


“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rabmat. Barangsiapa yang melampui batas sesudah itu maka baginya siksa yang sangat pedih. (QS. Al-Baqarah: 178) Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179)

Allah swt. menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berlaku adil dalam gishash. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita. Janganlah kalian melanggar dan melampaui batas seperti yang dilakukan oleh orang-orang sebelum kalian, dan mereka telah mengubah hukum Allah Ta’ala yang berlaku
di tengah-tengah mereka.”

Sebab turunnya ayat ini diterangkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Abu Muhammad bin Abi Hatim, dari Sa’id bin Jubair, mengenai firman Allah Ta’ala: yaa ayyuHal ladziina aamanuu kutiba ‘alaikumul qishaasu fil qatlaa (“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.”) Yaitu, jika pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja, maka orang merdeka diqishash dengan orang merdeka. Hal itu dikarenakan pada masa Jahiliyah sebelum Islam datang, terjadi peperangan antara dua kelompok masyarakat Arab. Dalam peperangan itu ada di antara mereka yang terbunuh dan luka-luka. Bahkan mereka sampai membunuh para budak dan kaum wanita dan sebagian mereka belum sempat menuntut sebagian lainnya, sampai mereka memeluk Islam. Ada salah satu kelompok yang melampaui batas terhadap kelompok lain dalam perbekalan dan harta benda mereka. Lalu mereka bersumpah untuk tidak rela sehingga seorang budak dari kalangan kami dibalas dengan seorang merdeka dari mereka, seorang perempuan kami dibalas dengan seorang laki-laki dari mereka. Maka turunlah firman Allah: alhurru bil hurri wal ‘abdu bil abdi wal untsaa bil untsaa (“Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita.”)

Mengenai firman-Nya: wal untsaa bil untsaa (“Wanita dengan wanita.”) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan, dari Ibnu Abbas, “Yang demikian itu karena mereka tidak membunuh laki-laki sebagai balasan atas seorang wanita dengan wanita. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya: wan nafsa bin nafsi, wal ‘aina bil ‘aini (“Bahwa jiwa dengan jiwa dan mata dengan mata.”)(QS. Al-Maaidah: 45) Orang-orang merdeka diperlakukan sama dalam qishash yang dilakukan secara sengaja, baik laki-laki maupun wanita, dalam hal jiwa ataupun yang lebih ringan. Hal yang sama juga berlaku pada hamba sahaya, budak laki-laki maupun wanita.”

Permasalahan.

Abu Hanifah berpendapat bahwa orang merdeka boleh dibunuh karena membunuh seorang budak, berdasarkan pada keumuman ayat pada surat Al- Maa-idah. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Sufyan ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, dan Dawud. Juga diriwayatkan dari Ali, Ibnu Mas’ud, Sa’id bin al-Musayyab, Ibrahim an-Nakha’i, Qatadah, dan al-Hakam. Menurut al- Bukhari, Ali bin al-Madini, Ibrahim an-Nakha’i, dan ats-Tsauri dalam suatu riwayat, seorang tuan juga dapat dibunuh karena membunuh budaknya, berdasarkan pada keumuman/universalitas hadits riwayat al-Hasan, dari Samurah.

“Barangsiapa yang membunuh budaknya, maka kami akan membunuhnya. Barangsiapa yang memotong budaknya, maka kami akan memotongnya. Dan barangsiapa yang mengebiri budaknya, maka kami akan mengebirinya pula.” (Diriwayatkan Imam Ahmad dan empat penyusun kitab Sunan, serta ad-Darimi tanpa menyebutkan, “Barangsiapa mengebiri hambanya, maka kami akan mengebirinya pula,” tambahan ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i. At-Tarmidzi mengatakan, “Hadits im hasan gharib, dan dishahihkan oleh al-Hakim dengan tambahan redaksi hadits tersebut. Namun didha’ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab al Misykaat [3473])

Berbeda dengan jumhur ulama, mereka mengatakan, “Orang merdeka tidak boleh dibunuh karena membunuh seorang budak, karena budak itu merupakan barang dagangan. Jika ia membunuh karena kesalahan (tidak disengaja), maka tidak diharuskan membayar diyat (ganti rugi), namun wajib membayar harga budak tersebut. Jumhurul ularna juga berpendapat bahwa seorang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh seorang kafir. Berdasarkan sebuah hadits dalam kitab shahih al-Bukhari, yang diriwayatkan dari Ali, katanya Rasulullah bersabda: “Seorang muslim tidak boleh dibunuh, karena membunuh orang kafir.” (HR. Al-Bukhari)

Dan tidak ada hadits shahih dan penafsiran yang bertentangan dengan hal ini. Sedangka Abu Hanifah berpendapat bahwa orang muslim boleh dibunuh karena membunuh orang kafir, berdasarkan pada keumuman atau universalitas ayat pada surat al-Maa-idah.

Permasalahan.

Hasan dan Atha’ mengemukakan: “Dengan ayat ini, seorang laki-laki tidak dapat dibunuh karena membunuh wanita. Namun jumhur ulama tidak sependapat dengan mereka karena berdalil dengan ayat dalam surat al-Maaidah dan sabda Rasulullah: “Kaum muslimin itu setara [sebanding] darahnya.” (Diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad, dari Abdullah bin Umar, dan Abu Dawud dalam kitab al-Jihad, juga diriwayatkan an-Nasa’i dan Ibnu Majah)

Permasalahan.

Menurut mazhab empat imam (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) dan jumhur ulama bahwa sekelompok orang dapat dibunuh karena membunuh satu orang. Hal itu berkaitan dengan kasus seorang anak yang dibunuh oleh tujuh orang. Maka Umar pun membunuh mereka semuanya. Dalam hal ini Umar berkata, “Apabila penduduk Shan’a berkomplot membunuhnya, niscaya aku akan membunuh mereka semuanya.” Pada masanya itu, tidak seorang pun sahabat yang menentangnya, dan hal itu merupakan ijma’.

Dan firman Allah: faman ‘ufiya laHuu min akhiiHi syai-un fattibaa’u bil ma’ruufi wa adaa-un ilaiHi bi ihsaan (“Maka barangsiapa yang mendapati suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaa)kan mengikuti cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula.”

Mengenai firman-Nya: faman ‘ufiya laHuu min akhiiHi syai-un; menurut Mujahid dari Ibnu Abbas, “Maaf itu harus dibalas dengan diyat, dalam pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. Hal senada juga diriwayatkan dari Abu al-Aliyah, Abu asy-Sya’tsa’, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Atha’, Hasan al-Bashri, Qatadah, dan Muqatil bin Hayyan.

Adh-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, mengenai firman-Nya ini, “Yakni, barangsiapa yang mendapat suatu kebebasan dari saudaranya, yaitu ia memilih mengambil diyat setelah berhak menuntut darahnya. Itulah yang dimaksud dengan pemaafan.”

Dan firman Allah Ta ala: fattibaa’u bil ma’ruufi (“Hendaklah [yang memaafkan] mengikuti dengan cara yang baik.”) Artinya, bagi si penuntut harus mengikutinya dengan kebaikan, jika diyat itu sudah diterima. wa adaa-un ilaiHi bi ihsaan (“Dan hendaklah [yang diberi maaf] membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula.”) Yaitu berasal dari pihak pembunuh tanpa adanya tindakan yang membahayakan atau menunda-nunda pembayaran.

Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Abbas: “Hendaklah si pembunuh melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan dengan cara yang baik.”

Hal senada juga dikemukakan oleh Sa’id bin Jubair, Abu asy-Sya’tsa’ Jabir bin Zaid, Hasan al-Bashri, Qatadah, Atha’ al-Khurasani, Rabi’ bin Anas, as-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan.

Permasalahan.

Berkata Imam Malik menurut riwayat Ibnu al-Qasim, dan ini yang masyhur, juga imam Abu Hanifah dan Para sahabatnya, Imam Syafi’i dan Iman Ahmad dalam salah satu pendapatnya, mereka mengatakan, “Bagi pihak wali orang yang terbunuh tidak boleh memaafkan dengan diyat (yang diterimanya) kecuali pihak si pembunuh rela.” Sedang ulama lainnya berpendapat, bahwa pihak wali orang yang terbunuh boleh memaafkan dengan pembayaran diyat meskipun si pembunuh tidak rela.

Permasalahan.

Sekelompok ulama salaf berpendapat bahwa wanita tidak berhak memberi maaf. Mereka itu antara lain Hasan al-Bashri, Qatadah, az-Zuhri, Ibnu Syubrumah, al-Laits, dan al-Auza’i. Namun ulama lainnya menentang pendapat tersebut.

Firman Allah berikutnya: dzaalika takhfiifum mir rabbikum wa rahmatun (“Yang demikian itu merupakan suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat.”) Allah berfirman, disyari’atkannya pengambilan diyat kepada kalian dalam pembunuhan secara sengaja itu merupakan keringanan dan rahmat dari Allah Ta’ala untuk kalian, dari suatu kewajiban bagi umat sebelumnya, yaitu berupa pembunuhan atau pemaafan. Sebagaimana yang diriwayatkan Sa’id bin Mansur, dari Ibnu Abbas, katanya: “Diwajibkan terhadap Bani Israil qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, dan tidak ada istilah kata maaf di kalangan mereka.”

Maka Allah swt. berfirman kepada umat ini (umat Muhammad): kutiba ‘alaikumul qishaasu fil qatlaa al hurru bil hurri wal ‘abdu bil ‘abdi wal untsaa bil untsaa faman ‘ufiya laHuu min akhiiHi syai-un (“Diwajibkan atas kamu giihash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya,”)

Dzaalika takhfiifum mir rabbikum (“Hal itu merupakan suatu keringanan dari Rabb-mu.”) Allah menyayangi umat ini dan memberikan makan kepada mereka dengan diyat, yang tidak dihalalkan bagi orang-orang sebelumnya. Bagi Ahli Kitab Taurat yang berlaku adalah qishash dan pemaafan, tanpa ada diyat di kalangan mereka. Dan yang berlaku bagi Ahli Kitab Injil adalah pemaafan. Mereka diperintahkan melakukan hal itu. Dan Allah swt. menetapkan bagi umat ini qishash, pemaafan, dan diyat.

Hal senada juga diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayyan, dan Rabi’ bin Anas.

Firman-Nya: famani’tadaa ba’da dzaalika falaHuu ‘adzaabun aliim (“Barangsiapa melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”) Artinya, barangsiapa yang membunuh setelah mengambil diyat atau menerima diyat, maka baginya siksa yang pedih, menyakitkan, lagi keras dari Allah Ta’ala.

Firman-Nya: wa lakum fil qishaasi hayaatun (“Dan dalam qishash itu ada [jaminan kelangsungan] hidup bagimu.”) Maksudnya, dalam pensyari’atan qishash bagi kalian itu, yaitu hukuman mati bagi si pembunuh terdapat hikmah yang sangat besar, yaitu kelangsungan hidup dan perlindungannya, karena jika si pembunuh mengetahui bahwa ia akan dihukum mati, maka ia tentu akan menahan diri. Dalam hal ini jelas terdapat jaminan kehidupan bagi jiwa.

Disebutkan dalam kitab-kitab terdahulu: al qatlu anfaa lilqatli (“Hukuman mati itu lebih tepat untuk memberantas pembunuhan.”) Ungkapan tersebut terdapat juga di dalam al-Qur’an tetapi lebih tepat dan lebih mengena serta lebih ringkas. Di antaranya bahwa perumpamaan ini tidak mengandung hal lain kecuali pemberantasan pembunuhan dengan pembunuhan. Sedang ayat di atas mencakup pembunuhan dan berbagai macam luka. Oleh karena itu perumpamaan itu memerlukan adanya dua hal yang mahdzuf [tidak disebutkan], yaitu pembunuhan sebagai hukum qishash lebih dapat memberantas pembunuhan secara dhalim. Sementara ayat tersebut tidak memerlukan hal yang tersirat seperti itu. Karena ayat itu di mulai dengan suatu kabar gembira, yaitu huruf “laam” dalam kata “lakum” dan ditutup dengan berita gembira pula yaitu kehidupan. Sedang perumpamaan di atas di mulai dengan pembunuhan dan diakhiri dengan pembunuhan juga.

Firman-Nya: wa lakum fil qishaasi hayaatun (“Dan dalam qishash itu ada [jaminan kelangsungan] hidup bagimu.”) Abu al-Aliyah mengatakan, Allah Ta’ala telah menetapkan suatu jaminan kelangsungan hidup dalam qishash. Berapa banyak orang yang bermaksud membunuh lalu menahan diri karena takut akan dihukum mati.

Firman-Nya: yaa ulil albaabi la’allakum tattaquun (“Wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”) Maksudnya, hai orang-orang berakal dan kaum cerdik cendikia, mudah-mudahan kalian menahan diri dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan Allah Ta’ala dan perbuatan dosa kepada-Nya. Dan takwa merupakan sebutan yang mencakup segala macam bentuk ketaatan dan tindakan menjauhi segala bentuk kemungkaran.

Sumber : Link

Konsekuensi Iman


Iman tidak cukup hanya sekedar pengakuan, karenanya harus dibuktikan dengan konsekuensi yang menjjadi tuntutan iman.
Paling tidak, Al-Qur’an menyebutkan enam konsekuensi iman yang haruws dibuktikan, yaitu sebagai berikut.
1.        Al-Yakin (Keyakinan Yang Mantap)
Keyakinan yang mantap tanpa ada keraguan sedikit pun terhadap Allah dan ajaran yang diturunkan-Nya merupakan konsekuensi iman yang harus ada pada setiap mukmin. Allah berfirman,
“Sesungguhnya orang-orang mukmin yang sebenarnya  adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudain mereka tidak ragu-ragu, dan mereka berjihad dengan harta dan jiwanya di jalan Allah. mereka itulah orang-orang yang benar.”(al-Hujuraat: 15)

2.        At-Tasyim (Berserah Diri)
Apa yang ada di langit dan di bumi sudah berserah diri kepada Allah, karena itu setiap mukmin harus berbuat demikian pula. Allah berfirman,
”Maka mengapa mereka mencari agama yang lain selain agama Allah, padahal apa yang di langit dan di bumi berserah diri kepada-Nya, (baik) dengan suka maupun terpaksa, dan hanya kepada-Nya mereka dikembali-kan?”(Ali Imran: 83)

3.        As-Sam’u Wa Attha’ah (Mendengar Dan Taat)
Seorang mukmin tentu harus mendengar seruan Allah dan selalu menaatinya, ini merupakan kunci keberuntungan. Allah swt. berfirman,
”Hanya ucapan orang-orang mukmi, yang apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memutuskan (perkara) di antara mereka, mereka berkata,’”Kami mendengar dan kami taat.’ Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”(an-Nuur: 51)

4.        Itba’ul Manhaj (Mengikuti Sistem)
Allah swt. memiliki sejumlah aturan hukum untuk manusia, karena itu setiap mukmin harus mengikuti syariat-Nya. Allah berfirman,
”Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari agama itu, maaka ikutilah (syariat itu) dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui.”(al-Jaatsiyah: 18)

5.        ‘Adamul Haraj  (Tidak Merasa Berat)
Keimanan yang mantap membuat seorang mukmin tidak merasa berat untuk menerima apa yang menjadi ketentuan Allah swt. sebagaimana firman-Nya,
”Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagaimana haki m dalam perkara yang merka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”(an-Nisaa’: 65).

6.        ‘Adamul Khiyarah (Tidak Memilih-Milih)
Bila seorang mukmin sudah merasa tidak berat dengan ketentuan Allah, tentu dia tidak akan memilih peraturan lain, apalagi yang bertentangan dengan nilai-nilai islam. Allah swt. berfirman,
”Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.”(al-Ahzaab: 36)


Sumber : Link

Muhammadiyah


Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad SAW. sehingga Muhammadiyah juga dapat dikenal sebagai orang-orang yang menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW. Latar belakang KH Ahmad Dahlan memilih nama Muhammadiyah  yang pada masa itu sangat asing bagi telinga masyarakat umum adalah untuk memancing rasa ingin tahu dari masyarakat, sehingga ada celah untuk memberikan penjelasan dan keterangan seluas-luasnya tentang agama Islam sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah SAW.

Persyarikatan Muhammadiyah didirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan ajaran Islam yang dianggap banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Kegiatan ini pada awalnya juga memiliki basis dakwah untuk wanita dan kaum muda berupa pengajian Sidratul Muntaha. Selain itu peran dalam pendidikan diwujudkan dalam pendirian sekolah dasar dan sekolah lanjutan, yang dikenal sebagai Hooge School Muhammadiyah dan selanjutnya berganti nama menjadi Kweek School Muhammadiyah (sekarang dikenal dengan Madrasah Mu’allimin _khusus laki-laki, yang bertempat di Patangpuluhan kecamatan Wirobrajan dan Mu’allimaat Muhammadiyah_khusus Perempuan, di Suronatan Yogyakarta).

Muhammadiyah secara etimologis berarti pengikut nabi Muhammad, karena berasal dari kata Muhammad, kemudian mendapatkan ya nisbiyah, sedangkan secara terminologi berarti gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dan tajdid, bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Berkaitan dengan latar belakang berdirinya Muhammadiyah secara garis besar faktor penyebabnya adalah pertama, faktor subyektif adalah hasil pendalaman KH. Ahmad Dahlan terhadap al-Qur’an dalam menelaah, membahas dan mengkaji kandungan isinya. Kedua, faktor obyektif  di mana dapat dilihat secara internal dan eksternal. Secara internal ketidakmurnian amalan Islam akibat tidak dijadikannya al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai satu-satunya rujukan oleh sebagiab besar umat Islam Indonesia.

Muhammadiyah adalah Gerakan Islam yang melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar dengan maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah berpandangan bahwa Agama Islam menyangkut seluruh aspek kehidupan meliputi aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu’amalat dunyawiyah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dilaksanakan dalam kehidupan perseorangan maupun kolektif. Dengan mengemban misi gerakan tersebut Muhammadiyah dapat mewujudkan atau mengaktualisasikan Agama Islam menjadi rahmatan lil-’alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.

Visi Muhammadiyah adalah sebagai gerakan Islam yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan watak tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqamah dan aktif dalam melaksanakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar di segala bidang, sehingga menjadi rahmatan li al-‘alamin bagi umat, bangsa dan dunia kemanusiaan menuju terciptanya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang diridhai Allah swt dalam kehidupan di dunia ini. Misi Muhammadiyah adalah:

(1)  Menegakkan keyakinan tauhid yang murni sesuai dengan ajaran Allah swt yang dibawa oleh Rasulullah yang disyariatkan sejak Nabi Nuh hingga Nabi Muhammad saw.

(2)   Memahami agama dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan yang bersifat duniawi.

(3)   Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur’an sebagai kitab Allah yang terakhir untuk umat manusia sebagai penjelasannya.

(4)   Mewujudkan amalan-amalan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat. Lihat Tanfidz Keputusan Musyawarah Wilayah ke-39 Muhammadiyah Sumatera Barat tahun 2005 di Kota Sawahlunto


Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah

Keinginan dari KH. Akhmad Dahlan untuk mendirikan organisasi yang dapat dijadikan sebagai alat perjuangnan dan da’wah untuk nenegakan amar ma’ruf nahyi munkar yang bersumber pada Al-Qur’an, surat Al-Imron:104 dan surat Al-ma’un sebagai sumber dari gerakan sosial praktis untuk mewujudkan gerakan tauhid.

Ketidak murnian ajaran islam yang dipahami oleh sebagian umat islam Indonesia, sebagai bentuk adaptasi tidak tuntas antara tradisi islam dan tradisi lokal nusantara dalam awal bermuatan faham animisme dan dinamisme. Sehingga dalam prakteknya umat islam di indonesia memperlihatkan hal-hal yang bertentangan dengan prinsif-prinsif ajaran islam, terutama yang berhubuaan dengan prinsif akidah islam yag menolak segala bentuk kemusyrikan, taqlid, bid’ah, dan khurafat. Sehingga pemurnian ajaran menjadi piliha mutlak bagi umat islamm Indonesia.

Keterbelakangan umat islam indonesia dalam segi kehidupan menjadi sumber keprihatinan untuk mencarikan solusi agar dapat keluar menjadi keterbelakangan. Keterbelakangan umat islam dalam dunia pendidikan menjadi sumber utama keterbelakangan dalam peradaban. Pesantren tidak bisa selamanya dianggap menjadi sumber lahirnya generasi baru muda islam yang berpikir moderen. Kesejarteraan umat islam akan tetap berada dibawah garis kemiskinan jika kebodohan masih melengkupi umat islam indonesia.

Maraknya kristenisasi di indonesia sebegai efek domino dari imperalisme Eropa ke dunia timur yang mayoritas beragama islam. Proyek kristenisasi satu paket dengan proyek imperialalisme dan modernisasi bangsa Eropa, selain keinginan untuk memperluas daerah koloni untuk memasarkan produk-produk hasil refolusi industeri yang melada erofa.

Imperialisme Eropa tidak hanya membonceng gerilya gerejawan dan para penginjil untuk menyampaikan ’ajaran jesus’ untuk menyapa umat manusia diseluruh dunia untuk ’mengikuti’ ajaran jesus. Tetapi juga membawa angin modernisasi yang sedang melanda erofa. Modernisasi yang terhembus melalui model pendidikan barat (belanda) di indonesia mengusung paham-paham yang melahirkan moernisasi erofa, seperti sekularisme, individualisme, liberalisme dan rasionalisme. Jika penetrasi itu tidak dihentikan maka akan terlahir generasi baru islam yang rasionaltetapi liberal dan sekuler.

1.       Faktor Internal

Faktior internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri umat islam sendiri yang tercermin dalam dua hal, yaitu sikap beragama dan sistem pendidikan islam.

Sikap beragama umat islam saat itu pada umumnya belum dapat dikatakan sebagai sikap beragama yang rasional. Sirik, taklid, dan bid’ah masih menyelubungai kehidupan umat islam, terutama dalam lingkungan kraton, dimana kebudayaan hindu telah jauh tertanam. Sikap beragama yang demikian bukanlah terbentuk secara tiba-tiba pada awal abad ke 20 itu, tetapi merupakan warisan yang berakar jauh pada masa terjadinya proses islamisasi beberapa abad sebelumnya. Seperti diketahui proses islamisasi di indonesia sangat di pengaruhi oleh dua hal, yaitu Tasawuf/Tarekat dan mazhab fikih, dan dalam proses tersebut para pedagang dan kaum sifi memegang peranan yag sangat penting. Melalui merekalah islam dapat menjangkau daerah-daerah hampir diseluruh nusantara ini.

2.       Faktor eksernal

Faktor lain yang melatarbelakangi lahirnya pemikiran Muhammadiah adalah faktor yang bersifat eksternal yang disebabkan oleh politik penjajahan kolonial belanda. Faktor tersebut antara lain tanpak dalam system pendidikan kolonial serta usaha kearah westrnisasi dan kristenisasi.

Pendidikan kolonial dikelola oleh pemerintah kolonial untuk anak-anak bumi putra, ataupun yang diserahkan kepada misi and zending Kristen dengan bantuan financial dari pemerintah belanda. Pendidikan demikian pada awal abad ke 20 telah meyebar dibeberapa kota, sejak dari pendidikan dasar sampai atas, yang terdiri dari lembaga pendidikan guru dan sekolah kejuruan. Adanya lembaga pendidikan colonial terdapatlah dua macam pendidikan diawal abad 20, yaitu pendidikan islam tradisional dan pendideikan colonial. Kedua jenis pendidikan ini dibedakan, bukan hanya dari segi tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga dari kurikulumnya.

Pendidikan kolonial melarang masuknya pelajaran agama dalam sekolah-sekolah colonial, dan dalan artian ini orang menilai pendidikan colonial sebagai pendidikan yang bersifat sekuler, disamping sebagai peyebar kebudayaan barat. Dengan corak pendidikan yang demikian pemerintah colonial tidak hanya menginginkan lahirnya golongan pribumi yang terdidik, tetapi juga berkebudayaan barat. Hal ini merupakan salah satu sisi politik etis yang disebut politik asisiasi yang pada hakekatnya tidak lain dari usaha westernisasi yang bertujuan menarik penduduk asli Indonesia kedalam orbit kebudayaan barat. Dari lembaga pendidikan ini lahirlah golongan intlektual yang biasanya memuja barat dan menyudutkan tradisi nenekmoyang serta kurang menghargai islam, agama yang dianutnya. Hal ini agaknya wajar, karena mereka lebih dikenalkan dengan ilmu-ilmu dan kebudayaan barat yang sekuler  anpa mengimbanginya dengan pendidiakan agama konsumsi moral dan jiwanya. Sikap umat yang demikianlah tankanya yang dimaksud sebagai ancaman dan tantangan bagi islam diawal abad ke 20.

Sumber : Link

Gerakan Pembaharuan Islam di Indonesia


GERAKAN PEMBAHARUAN ISLAM: Penjelasan pembaharuan islam, sejarah, dan mengapa pembaharuan islam diperlukan?


a. Harun Nasution cendrung menganalogikan istilah “pembaharuan” dengan “modernisme”, karena istilah terakhir ini dalam masyarakat Barat mengandung arti pikiran, aliran, gerakan, dan usaha mengubah paham-paham, adt-istiadat, institusi lama, dan sebagainya unutk disesuaikan dengan suasana baru yang ditimbulkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Gagasan ini muncul di Barat dengan tujuan menyesuaikan ajaran-ajaran yang terdapat dalam agama Katolik dan Protestan dengan ilmu pengetahuna modern.

Karena konotasi dan perkembangan yang seperti itu, harun Nasution keberatan menggunakan istilah modernisasi Islam dalam pengertian di atas ( Azra, Azyumardi :1996) Revivalisasi Menurut paham ini, “pembaharuan adalah “membangkitkan” kembali Islam yang “murni” sebagaimana pernah dipraktekkan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dan kaum Salaf ( Azra, Azyumardi : 1996 )

b. Muhammad Bin Abdul Wahab ( 1703-1787 )
Beliau dilahirkan di Uyainah, sebuah dusun di Najed bagian Timur Saudi Arabia. Ia dibesarkan dalam lingkungan keluarga beragama yang ketat di bawah pengaruh mazhab Hanbali, yaitu mazhab yang memperkenalkan dirinya sebagai aliran Salafiyah.

Muhammad Bin Abdul Wahab menamakan gerakannya, “Gerakan Muwahidin yaitu suatu gerakan yang bertujuan untuk mensucikan dan meng-Esakan Allah dengan semurni-murninya yang mudah, gampang dipahami, dan diamalkan persis seperti Islam pada masa permulaan sejarahnya. Gerakan yang dipimpin Muhammad bin Abdul Wahab ini dinamakan “Gerakan Wahabi” sebagai ejek-ejekan oleh lawan-lawannya.
Hal-hal yang ditekankan oleh gerakan ini adalah :

  • Penyembahan kepada selain Allah adalah salah, dan siapa yang berbuat demikian ia dibunuh.
  • Orang yang mencari ampunan Allah dengan mengunjungi kuburan orang-orang sholeh, termasuk golongan musyrikin.
  • Termasuk perbuatan musyrik memberikan pengantar dalam sholat terhadap nama Nabi-nabi atau wali atau Malaikat ( seperti sayidina Muhammad ).
  • Termasuk kufur memberikan suatu ilmu yang tidak didasarkan atas Alqur’an dan Sunnah, atau ilmu yang bersumber kepada akal pikiran semata-mata.
  • Termasuk kufur dan ilhad yang menginkari “Qadar” dalam semua perbuatan dan penafsiran Qur’an dengan jalan ta’wil.
  • Dilarang memaki buah tasbih dalam mengucapkan nama Tuhan dan do’a-do’a (wirid ) cukup menghitung dengan jari.
Sumber syariat Islam dalam soal halal dan haram hanya Alqur’an semata-mata dan sumber lain sesudahnya ialah sunnah Rasul. Perkataan ulama mutakallimin dan fuqaha tentang haram-halal tidak menjadi pegangan, selama tidak didasarkan atas kedua sumber tersebut.

Pintu Ijtihad tetap terbuka dan siapapun juga boleh melakukan Ijtihad, asal sudah memenuhi syarat-syaratnya.
Sifat gerakan Wahabi yang keras, lugas, dan sederhana benar-benar tenaga yang sanggup mengoncangkan dan membangkitkan kembali kesadaran kaum muslimin yang sedang lelap tidur dalam kegelapan. Bersama dengan Ibnu Su’ud, pendiri Dinasti Su’udiyah ( Saudi Arabia ) berjuang dengan sikap pantang menyerah. Ibnu Su’ud dalam menjalankan roda pemerintahannya dilhami oleh syaikh Muhammad.

c. Alasan pembaharuan islam diperlukan
1. Kepercayaan terhadap Barat secara keseluruhan yang dialami oleh generasi baru muslim.
2. Gagalnya system social yang bertumpu pada kapitalisme dan sosialisme
3. Gaya hidup elit sekuler di negara-negara Islam.
4. Hasrat untuk memperoleh kekuasaan diantara segmen kelas menengah yang semakin berkembang yang tidak dapat diakomodasi secara politik.
5. Pencarian keamanan psikologis diantara kaum pendatang baru di daerah perkotaan.
6. Lingkungan kota
7. Ketahanan ekonomi negara-negara Islam tertentu akibat melonjaknya harga minyak.
8. .Rasa percaya diri akan masa depan akibat kemenangan Mesir atas Israel tahun 1973, Revolusi Iran 1979, dan fajar kemunculan kembali peradaban Islam abad ke 15 Hijriah ( Mazaffar, Chandra ;1988 )

Penjelasan GPI Di Arab Saudi, India, Mesir Dan Toko-Tokoh Dan Pemikirannya Sayyid Ahmad Khan.2
Berdayakan Umat Muslim India Dia menerima penghargaan dan gelar dari pemerintah Inggris, tapi ia mengembalikan semua hadiah yang diberikan mereka padanya. Sir Sayid  Ahmad Khan dikenal sebagai seorang tokoh pembaru di kalangan umat  Islam India pada abad ke-19. Dia dilahirkan di India pada tahun 1817.  Nenek moyangnya berasal dari Semenanjung Arab yang kemudian hijrah ke  Herat, Persia (Iran), karena tekanan politik pada zaman dinasti Bani  Umayyah. Dari Herat mereka hijrah ke Hindustan (India) dan menetap di sana. Ayahnya bernama al-Muttaqi, seorang ulama yang saleh. Ahmad Khan memiliki pertalian darah dengan Nabi Muhammad SAW melalui cucu beliau dari keturunan Fatimah az-Zahra dan Ali bin Abi Talib. Karena itulah dia bergelar sayid. lbunya seorang wanita cerdas dan pandai mendidik anak-anaknya. Ahmad Khan memulai pendidikannya dalam pengetahuan agama secara tradisional. Di samping itu beliau juga mempelajari bahasa Persia dan bahasa Arab, matematika, mekanika, sejarah dan berbagai ilmu pengetahuan lainnya.
Beliau pun banyak membaca buku-buku ilmu pengetahuan dalam berbagaibidang ilmu. Hal ini menjadikannya sebagai seorang yang luas ilmu pengetahuannya, berpikiran maju, dan dapat menerima ilmu pengetahuan modern. Sejak sang ayah meninggal tahun 1838, Ahmad Khan mulai bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, karena ibunya enggan menerima tunjangan pensiun dari istana. La bekerja pada Serikat India Timur, kemudian ia pindah bekerja sebagai hakim di Fatehpur (1841). Selanjutnya ia dipindahkan ke Bignaur. Dan pada tahun 1846 ia kembali lagi ke Delhi. Masa delapan tahun di Delhi merupakan masa yang paling berharga dalam hidupnya karena ia dapat melanjutkan pelajarannya. Ketika terjadi pemberontakan umat Hindu dan umat Islam terhadap penguasa Inggris pada tanggal 10 Mei 1857, Ahmad Khan berada di Bignaur sebagai salah seorang pegawai peradilan.

Sayyid Ahmad Khan.
Setelah hancurnya Gerakan Mujahidin dan Kerajaan Mughal sebagai pemberontakan 1857, muncullah Sayyid Ahmad Khan untuk memimpin ummat Islam India, yang telah kena pukul itu untuk dapat berdiri dan maju kembali sebagai dimasa lampau.

Ia lahir di Delhi pada tahun 1817 dan menurut keterangan berasal dari keturunan Husein, cucu Nabi Muhammad SAW. melalui Fathimah dan Ali. Neneknya, Sayyid Hadi, adalah pembesar istana di masa Alamghir II (1754-1759). Ia mendapat didikan tradisional dalam pengetahuan agama dan disamping bahasa Arab, ia juga belajar bahasa Persia. Ia orang yang rajin membaca dan banyak memperluas pengetahuan dengan membaca buku dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Setelah berusia delapan belas tahun ia masuk bekerja pada serikat India Timur. Kemudian ia bekerja pula sebagai hakim. Tetapi di tahun 1846 ia pulang kembali ke Delhi untuk meneruskan studi.

Dimasa pemberontakan 1857 ia banyak berusaha untuk mencegah terjadinya kekerasan. Dan dengan demikian banyak menolong orang Inggris dari pembunuhan. Pihak Inggris menganggap ia telah banyak berjasa bagi mereka dan ingin membalas jasanya, tetapi hadiah yang dianugerahkan kepadanya ia tolak. Gelar Sir yang kemudian diberikan kepadanya dapat diterima. Hubungannya dengan pihak Inggris menjadi baik dan ini ia pergunakan untuk kepentingan ummat Islam India.

Asal-Usul GPI Di Indonesia,Tokoh Dan Model GPI, Serta Tanggapan Masyarakat

Muhammadiyah dan Pembaharuan Islam di Indonesia Pasca Abduh dan di luar Mesir bertumbuhan pembaru di dunia Islam dengan corak masing-masing. Benang merahnya sama, bagaimana Islam sebagai ajaran mampu menjawab tantangan zaman dan umat Islam sebagai pemeluknya hidup dalam kemajuan.

Di Mesir selain Muhammad Abduh muncul Muhammad Rasyid Ridla, murid dan kawan Abduh yang meneruskan gagasan-gagasannya. Ridla lahir tahun 1865 di Lebanon tetapi, sebagian besar hidupnya dihabiskan di Mesir hingga wafat tahun 1935. Perjumpaan dengan Al-Afghani dan Abduh membuat dirinya menyerap pikiran-pikiran pembaruan. Pada mulanya tertarik pada politik sebagaimana Afghani, tetapi atas nasihat Abduh akhirnya, Ridla tidak mengambil jalan politik dan menekuni dunia pemikiran di bidang pembaruan keagamaan, pendidikan, dan sosial sebagaimana Abduh. Namun, berbeda dengan Abduh, Ridla masih percaya pada konsep negara Islam berupa kekhalifahan sebagai kekuatan pemersatu umat, kendati dia mengeritik keras dan kecewa terhadap praktik absolutisme kekhalifahan Islam kala itu. Abduh di ujung hayatnya, kecewa dan gagal mengajak khalifah Turki Usmani dan kerajaan Arab Saudi untuk tidak kerjasama dengan Inggris dan Perancis yang menjajah dunia Islam kala itu.

Ridla memelopori terbitnya majalah Al-Manar yang memuat pikiran-pikiran pembaruan, lebih-lebih pemikiran Muhammad Abduh. Dia bahkan mengajak umat Islam untuk membarui tafsir atau pemahanan tentang Al-Qur’an, tidak jumud sebagaimana ulama-ulama tradisional. Karena itu, Ridla mengusulkan dan kemudian disetujui gurunya (Abduh) untuk menyusun tafsir Al-Qur’an yang kemudian dimuat secara rutin dalam Al-Manar. Lahirlah Tafsir Al-Manar yang memuat tafsir Abduh tentang ayat-ayat Al-Qur’an, tetapi karena Abduh wafat terhenti sampai ayat ke-125 surat An-Nisaa’, yakni jilid III Tafsir Al-Manar. Selebihnya, Tafsir Al-Manar merupakan karya Rasyid Ridla baik berdasarkan pelajaran atau tafsir Muhammad Abduh sewaktu memberikan ulasan di Al-Azhar maupun murni tafsir Ridla sendiri. Dalam sejumlah hal, Ridla berbeda tafsir dengan Abduh, jika Abduh lebih “liberal” sedangkan Ridla cenderung “tekstual” dalam memahami ayat-ayat yang memerlukan penafsiran.

Rasyid Ridla sebagaimana Abduh mengeritik umat Islam yang jumud dan mengajak untuk kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya, yang tidak tercemar oleh praktik syirik, bid’ah, dan khurafat. Dia juga mengeritik paham tasawuf yang membuat hidup umat Islam terjebak pada fatalisme. Ridla juga sepaham dengan Abduh untuk memajukan pemikiran melalui ijtihad dan kerja akal. Tetapi berbeda dengan Abduh, Ridla lebih terbatas dalam memberi ruang pada akal dan masih terikat kuat pada pemikiran Ibn Hanbal, Ibn Taimiyyah, dan Muhammad bin Abdil Wahhab. Ridla tidak sebagaimana Abduh juga lebih terbatas dalam menerima pemikiran Barat, kendati mengakui pentingnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern sebagaimana negeri-negeri Barat. Sikap lebih keras terhadap Barat tampak pada pemikiran Ridla. Pemikiran pembaruan Rasyid Ridla tidak se-berani dan se-maju pemikiran Muhammad Abduh.

Pemikiran pembaruan di Mesir pasca Abduh dan Ridla dikembangkan oleh Farid Wajdi, Tantawi Jauhari, Qasim Amin, Sa’ad Zaglul, Ahmad Luthfi al-Sayyid, Ali Abdul Raziq, dan Taha Husain (Nasution, ibid: 69). Dua nama yang disebut belakangan, Raziq dan Taha bahkan lebih liberal ketimbang Abduh. Sebagian kalangan seperti Munawwir Sadjzali bahkan mengkategorisasikan Raziq dan Taha ke dalam aliran “sekuler” karena pandangannya yang sangat pro-modern Barat dan menganut paham “pemisahan” agama dari negara. Pemikiran serupa juga berkembang di Turki, yang melahirkan gerakan Turki Muda, terutama di kemudian hari pada pemikiran Mustafa Kamal At-Taturk yang dikenal dengan tokoh “sekularisasi” Islam di Turki. Pemikiran Mustafa Kamal sebenarnya bukan membuang agama dari kehidupan politik-kenegaraan, tetapi mengeliminasi atau menghilangkan kekuasaan agama dari ranah politik-kenegaraan. Islam sebagai agama tidak sama dan sebangun dengan institusi negara.

Di belahan dunia yang lain, di India lahir pula pembaruan yang dipelopori oleh Syah Waliyullah al-Dehlawi (1703–1781 M) dan Sir Sayyid Ahmad Khan (1817–1898 M). Waliyullah dan juga Ahmad Khan sebagaimana pembaru Islam lainnya prinsip pemikirannya sama untuk kembali pada Islam yang murni, membebaskan umat dari kebekuan dan masalah internal, serta menghadapi penjajahan. Waliyullah lebih melihat pada persoalan internal umat ketimbang ke luar, dia memadukan pemikiran pemurnian dengan tasawuf, sehingga gerakan pemurniannya lebih lentur dan berbeda dengan Abdil Wahhab.Waliyullah menghendaki masyarakat Islam yang kuat dan kejayaan Islam sebagaimana zaman dinasti Monggul di India.

Adapun Ahmad Khan lebih maju lagi pemikirannya. Sebagaimana Abduh, Khan menghargai akal sebagai alat untuk menafsirkan ajaran Islam sesuai dengan kemajuan zaman, hingga baik Abduh maupun Ahmad Khan sering dituding penganut Mu’tazilah. Ahmad Khan juga memandang pentingnya pembaruan sosial dalam kehidupan umat Islam, menghilangkan perbudakan, dan diperbolehkannya wanita untuk ke luar ranah publik dan tidak setuju dengan cadar bagi perempuan muslimah sebagaimana ditemukan di negeri-negeri Arab. Khan memandang Islamisasi tidak harus total dalam arti lebih menekankan pada aspek-aspek yang belum Islam untuk di-Islamkan, sehingga pendekatannya lebih adapftif atau akomodatif dan tidak frontal sebagaimana Wahhabiah. Ahmad Khan juga menganjurkan umat Islam bebas dari taklid dan meniru kemajuan modern Barat, bahkan dia memilih pendekatan akomodatif terhadap Inggris ketimbang konfrontatif. Khan juga membolehkan umat Islam bergaul dengan pemeluk agama lain, termasuk Kristen. Dia menganjurkan toleransi sesama umat beragama, bahkan memandang Bible sebagaimana Al-Qur’an, juga mengajarkan moralitas kemanusiaan, dan memandang agama sebagai urusan pribadi yang tidak boleh diganggu gugat. Bagi Ahmad Khan, Islam merupakan ajaran yang sesuai dengan pemikiran dan keperluan kemajuan zaman modern. Kita masih dapat mencatat pembaru Islam lainnya di belahan dunia Islam, termasuk Muhammad Iqbal dari Pakistan. Pemikir dan pujangga Islam dari Pakistan yang dulu pecahan dari India itu menawarkan rekonstruksi pemikiran Islam di dunia muslim.

Api pembaruan Islam yang mengalir bagaikan air bah yang tak terbendung itu merambah dan masuk pula ke Indonesia. Waktu itu, Indonesia masih merupakan negeri Nusantara dan berada dalam kungkungan penjajahan Belanda. Melalui persentuhan ibadah haji, kontak pemikiran secara langsung, dan bacaan-bacaan pemikiran pembaruan di dunia Arab kala itu, lahirlah para pembaru dan gerakan pembaruan Islam di Indonesia dengan berbagai ragam orientasi dan karakter pemikiran. Terdapat persambungan (kontinyuitas) antara pembaruan Islam di Indonesia dengan di dunia Islam sebelumnya, tetapi juga terdapat perbedaan atau perubahan (diskontinyuitas) yang menampilkan corak yang khas. Sebagian ahli seperti Abubakar Atjeh (1970: 5) menyebutnya sebagai Gerakan Salafiyah di Indonesia dengan konotasi gerakan pemurnian (Salafiyah) plus “pembaruan dalam Islam” atau “tajdid fi al-Islam”, “Reformisme”, atau “Aliran Kebangkitan Dalam Islam”, “Gerakan Kaum Muda”, dan sebagainya. Sedangkan pakar lainnya seperti Deliar Noer dan para peneliti asing menyebutnya sebagai Gerakan Modern Islam atau “Modernisme Islam”. Spirit dasarnya sama, yakni memurnikan ajaran Islam sesuai dengan sumbernya yang asli (Al-Qur’an dan Sunnah Nabi), dan mengembangkan ijtihad dalam berbagai aspek dan orientasi pemikiran atau pembaruan Islam.

Tokoh-tokoh pembaruan Islam di Indonesia antara lain Haji Rasul, Abdul Karim Amrullah, Djamil Djambek, dan sebelumnya para tokoh Paderi dengan gerakan pemurniannya di ranah Minangkabau, termasuk Palimo Kayo yang mendirikan Sumatra Thawalib. Di pulau Jawa dalam kurun lebih akhir di era awal abad ke-20 lahir Cokroaminoto yang melahirkan Syarikat Islam, Ahmad Dahlan dengan Muhammadiyah, A. Hassan dengan Persatuan Islam-nya, Achmad Surkati yang membentuk Al-Irsyad, dan lain-lain. Kyai Haji Ahmad Dahlan dengan Muhammadiyah yang didirikannya memiliki tempat yang spesifik dalam matarantai gerakan pembaruan di dunia Islam itu. Di satu pihak Kyai dari Kauman Yogyakarta itu menyerap dan berinteraksi dengan pikiran-pikiran besar para pembaru seperti Ibn Taimiyyah, Muhammad bin Abdil Wahhab, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Muhammad Rasyid Ridla. Tetapi pada saat yang sama melakukan kreasi dan menampilkan corak pembaruan Islam yang lebih berwajah kultural dan moderat. Sehingga Muhammadiyah yang lahir tahun 1912 itu mampu bertahan dan meluas bukan hanya sebagai alam pikiran namun, sekaligus sebagai organisasi gerakan pembaruan Islam yang melembaga dan mengakar kuat di bumi Indonesia.l

Muhammad Abduh 2

Pemikiran Muhammad Abduh

Muhammad bin Abduh bin Hasan dilahirkan di desa Mahallat Nashr, Al-Buhairoh, Mesir pada tahun 1849 M. Dia murid kesayangan Jamaluddin Al-Afghani. Dia wafat pada tahun 1905.
Aqal dan Wahyu

Menurut DR. M. Quraisy Syihab dalam Studi Kritis Tafsir Al-Manar terbitan Pustaka Hidayah tahun 1994 halaman 19, ada dua pemikiran pokok yang menjadi fokus utama pemikiran Muhammad Abduh, yaitu:

Membebaskan aqal fikiran dari belenggu-belenggu taqlid yang menghambat perkembangan pengetahuan agama sebagaimana haqnya salaful ummah, yakni memahami langsung dari sumber pokoknya, Al-Qur’an dan Hadits. [Wajarlah jika para pengikutnya beranggapan bahwa setiap orang boleh berijtihad, admin
Musthofa Kamal At-Taturk

Perang Dunia I Turki mengalami kekalahan menyebabkan timbulnya amarah dan semangat rakyat Turki untuk membela tanah air. Dalam suasana yang serupa inilah munculnya Mustafa Kamal, seorang pemimpin Turki baru, yang menyelamatkan Kerajaan Turki Usmani dari kehancuran dan bangsa Turki dari penjajahan Eropa. Ialah pencipta Turki Modern dan atas jasanya, ia mendapat gelar Attaturk (Bapak Turki). Ia lahir di Salakonia pada tahun 1881.

Muhammad Iqbal 2
Muhammad Iqbal adalah orang yang menciptakan puisi itu yang lahir pada tahun 1873 di Sialkot, suatu kota tua bersejarah diperbatasan Punjab Barat dan Kashmir. Ia datang dari keluarga miskin tetapi dengan bantuan beasiswa yang diperoleh di sekolah menengah dan perguruan tinggi, ia mendapatkan pendidikan yang bagus.
Pendidikan dasar ia tempuh di kota kelahirannya dan masuk Government College (sekolah tinggi pemerintah) Lahore. Ia menjadi mahasiswa kesayangan Sir Thomas Arnold yang meninggalkan Aligarh dan pindah bekerja di Government College Lahore. Iqbal lulus pada tahun 1897 dan memperoleh beasiswa serta dua mendali emas karena baiknya bahasa Inggris dan bahasa Arab. Ia akhirnya memperoleh gelar M. A dalam filsafat pada tahun 1899. dan ia meninggal dunia pada 18 maret 1938.

Alasan Muhammadiyah Disebut GPI, Dan Dasar Pemikiran Kh.A.Dahlan
Ide pembaharuan K.H. Ahmad Dahlan mulai disosialisasikan ketika menjabat khatib di Masjid Agung Kesultanan. Salah satunya adalah menggarisi lantai Masjid Besar dengan penggaris miring 241/2 derajat ke Utara. Menurut ilmu hisab yang ia pelajari, arah Kiblat tidak lurus ke Barat seperti arah masjid di Jawa pada umumnya, tapi miring sedikit 241/2 derajat. Perbuatan ini ditentang olen masyarakat, bahkan Kanjeng Kiai Penghulu memerintahkan untuk menghapusnya. Lalu ia membangun Langgar sendiri di miringkan arah Utara 241/2 derajat, lagi-lagi Kanjeng Kiai Penghulu turun ¬tangan dengan memerintahkan untuk merobohkannya. K.H. Ahmad Dahlan hampir putus asa karena peristiwa-peristiwa tersebut sehingga ia ingin meninggalkan kota kelahirannya. Tetapi saudaranya menghalangi maksudnya dengan membangunkan langgar yang lain dengan jaminan bahwa ia dapat mengajarkan pengetahuan agama sesuai dengan apa yang diyakininya. Peristiwa demi peristiwa tersebut rupanya menjadi cikal-bakal pergulatan antara pikiran-pikiran baru yang dipelopori oleh K.H. Ahmad Dahlan dengan pikiran-pikiran yang sudah mentradisi.

d. Gerakan Pembaruan Ahmad Dahlan
Gerakan pembaruan K.H. Ahmad Dahlan, yang berbeda dengan masyarakat zamannya mempunai landasan yang kuat, baik dari keilmuan maupun keyakinan Qur’aniyyah guna meluruskan tatanan perilaku keagamaan yang berlandaskan pada sumber aslinya, Al-Qur’an dengan penafsiran yang sesuai dengan akal sehat. Berangkat dari semangat ini, ia menolak taqlid dan mulai tahun 1910 M. penolakannya terhadap taqlid semakin jelas. Akan tetapi ia tidak menyalurkan ide-idenya secara tertulis.

Kemudian dia mengeliminasi upacara selametan karena merupakan perbuatan bid’ah dan juga pengkeramatan kuburan Orang Suci dengan meminta restu dari roh orang yang meninggal karena akan membawa kemusyrikan (penyekutuan Tuhan). Mengenai tahlil dan talqin, menurutnya, hal itu merupakan upacara mengada-ada (bid’ah). Ia juga menentang kepercavaan pada jimat yang sering dipercaya oleh orang-orang Keraton maupun daerah pedesaan, yang menurutnya akan mengakibatkan kemusyrikan.

Mendirikan Perserikatan Muhammadiyah Sebelum mendirikan Organisasi Muhammadiyah, K.H. Ahmad Dahlan aktif di berbagai perkumpulan, seperti Al-Jami’at Al-Khairiyyah (organisasi masyarakat Arab di Indonesia), Budi Utomo dan Sarekat Islam. Ia termasuk salah seorang ulama yang mula-mula mengajar agama Islam di Sekolah Negeri, seperti Sekolah Guru (Kweekschool) di Jetis Yogyakarta dan OSVIA di Magelang.

Selain berdagang pada hari-hari tertentu, dia memberikan pengajian agama kepada beberapa kelompok orang, terutama pada kelompok murid Pendidikan Guru Pribumi di Yogyakarta. Dia juga pernah mencoba mendirikan sebuah madrasah dcngan pengantar bahasa Arab di lingkungan Keraton, namun gagal. Selanjutnya, pada tanggal 1 Desember 1911 M. Ahmad Dahlan mendirikan sebuah Sekolah Dasar di lingkungan Keraton Yogyakarta. Di sekolah ini, pelajaran umum diberikan oleh beberapa guru pribumi berdasarkan sistem pendidikan gubernemen. Sekolah ini barangkali merupakan Sekolah Islam Swasta pertama yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan subsidi pemerintah.

Sumbangan terbesarnya K.H. Ahmad Dahlan, yaitu pada tanggal 18 November 1912 M. mendirikan organisasi sosial keagamaan bersama temannya dari Kauman, seperti Haji Sujak, Haji Fachruddin, haji Tamim, Haji Hisyam, Haji syarkawi, dan Haji Abdul Gani. Tujuan Muhammadiyah terutama untuk mendalami agama Islam di kalangan anggotanya sendiri dan menyebarkan agama Islam di luar anggota inti. Untuk mencapai tujuan ini, organisasi itu bermaksud mendirikan lembaga pendidikan, mengadakan rapat-rapat dan tabligh yang membicarakan masalah-masalah Islam, mendirikan wakaf dan masjid-masjid serta menerbitkan buku-buku, brosur-brosur, surat kabar dan majalah.

Sebagai jawaban terhadap kondisi pendidikan umat Islam yang tidak bisa merespon tantangan zaman, K.H. Ahmad Dahlan dengan Muhammadiyah melanjutkan model sekolah yang digabungkan dengan sistem pendidikan gubernemen. Ini mengadopsi pendidikan model Barat, karena sistemnya dipandang “yang terbaik” dan disempurnakan dengan penambahan mata pelajaran agama. Dengan kata lain, ia berusaha untuk mengislamkan berbagai segi kehidupan yang tidak Islami. Umat Islam tidak diarahkan kepada pemahaman “agama mistis” melainkan menghadapi duni secara realitis.

Pada tanggal 20 Desember 1912, Ahmad Dahlan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk mendapatkan badan hukum. Permohonan itu baru dikabulkan pada tahun 1914, dengan surat ketetapan Pemerintah No. 81 tanggal 22 Agustus 1914. izin itu hanya berlaku untuk daerah Yokyakarta. Dari Pemerintah Hindia Belanda timbul kekhawatiran akan perkembangan organisasi ini. Itulah sbabnya kegiatannya dibatasi. Walaupun Muhammadiyah dibatasi, tetapi di daerah lain seperti Srakandan, Wonosari, dan Imogiri dan lain-lain tempat telah berdiri cabang Muhammadiyah di luar Yokyakarta memakai nama lain. Misalnya Nurul Islam di Pekalongan, Ujung Pandang dengan nama Al-Munir, di Garut dengan nama Ahmadiyah. Sedangkan di Solo berdiri perkumpulan Sidiq Amanah Tabligh Fathonah (SATF) yang mendapat pimpinan dari cabang Muhammadiyah. Bahkan dalam kota Yokyakarta sendiri ia menganjurkan adanya jama’ah dan perkumpulan untuk mengadakan pengajian dan menjalankan kepentingan Islam. Perkumpulan-perkumpulan dan jama’ah-jama’ah ini mendapat bimbingan dari Muhammadiyah, yang diantaranya ialah Ikhwanul Muslimin, Taqwimuddin, Cahaya Muda, Hambudi-Suci, Khayatul Qulub, Priya Utama, Dewan Islam, Thaharatul Qulub, Thaharatul-Aba, Ta’awanu alal birri, Ta’ruf Bima kanu wal-Fajri, Wal-Ashri, Jamiyatul Muslimin, Syahratul Mubtadi


Artikel lainnya tentang Gerakan Pembaharuan Islam lebih lanjut bisa di baca disini
Sumber : Link

Syirik dan Macam-macamnya

Artikel bisa dibaca disini link

Hakekat dan Kedudukan Tauhid

Tauhid merupakan kewajiban utama dan pertama yang diperintahkan Allah kepada setiap hamba-Nya. Namun, sangat disayangkan kebanyakan kaum muslimin pada zaman sekarang ini tidak mengerti hakekat dan kedudukan tauhid. Padahal tauhid inilah yang merupakan dasar agama kita yang mulia ini. Oleh karena itu sangatlah urgen bagi kita kaum muslimin untuk mengerti hakekat dan kedudukan tauhid. Hakekat tauhid adalah mengesakan Allah. Bentuk pengesaan ini terbagi menjadi tiga, berikut penjelasannya.

Mengesakan Allah dalam Rububiyah-Nya
Maksudnya adalah kita meyakini keesaan Allah dalam perbuatan-perbuatan yang hanya dapat dilakukan oleh Allah, seperti mencipta dan mengatur seluruh alam semesta beserta isinya, memberi rezeki, memberikan manfaat, menolak mudharat dan lainnya yang merupakan kekhususan bagi Allah. Hal yang seperti ini diakui oleh seluruh manusia, tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Orang-orang yang mengingkari hal ini, seperti kaum atheis, pada kenyataannya mereka menampakkan keingkarannya hanya karena kesombongan mereka. Padahal, jauh di dalam lubuk hati mereka, mereka mengakui bahwa tidaklah alam semesta ini terjadi kecuali ada yang membuat dan mengaturnya. Mereka hanyalah membohongi kata hati mereka sendiri. Hal ini sebagaimana firman Alloh “Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan)“ (Ath-Thur: 35-36)
Namun pengakuan seseorang terhadap Tauhid Rububiyah ini tidaklah menjadikan seseorang beragama Islam karena sesungguhnya orang-orang musyrikin Quraisy yang diperangi Rosululloh mengakui dan meyakini jenis tauhid ini. Sebagaimana firman Allah, “Katakanlah: ‘Siapakah Yang memiliki langit yang tujuh dan Yang memiliki ‘Arsy yang besar?’ Mereka akan menjawab: ‘Kepunyaan Allah.’ Katakanlah: ‘Maka apakah kamu tidak bertakwa?’ Katakanlah: ‘Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedang Dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari -Nya, jika kamu mengetahui?’ Mereka akan menjawab: ‘Kepunyaan Allah.’ Katakanlah: ‘Maka dari jalan manakah kamu ditipu?'” (Al-Mu’minun: 86-89). Dan yang amat sangat menyedihkan adalah kebanyakan kaum muslimin di zaman sekarang menganggap bahwa seseorang sudah dikatakan beragama Islam jika telah memiliki keyakinan seperti ini. Wallahul musta’an.

Mengesakan Allah Dalam Uluhiyah-Nya
Maksudnya adalah kita mengesakan Allah dalam segala macam ibadah yang kita lakukan. Seperti shalat, doa, nadzar, menyembelih, tawakkal, taubat, harap, cinta, takut dan berbagai macam ibadah lainnya. Dimana kita harus memaksudkan tujuan dari kesemua ibadah itu hanya kepada Allah semata. Tauhid inilah yang merupakan inti dakwah para rosul dan merupakan tauhid yang diingkari oleh kaum musyrikin Quraisy. Hal ini sebagaimana yang difirmankan Allah mengenai perkataan mereka itu “Mengapa ia menjadikan sesembahan-sesembahan itu Sesembahan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (Shaad: 5). Dalam ayat ini kaum musyrikin Quraisy mengingkari jika tujuan dari berbagai macam ibadah hanya ditujukan untuk Allah semata. Oleh karena pengingkaran inilah maka mereka dikafirkan oleh Allah dan Rosul-Nya walaupun mereka mengakui bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta alam semesta.

Mengesakan Allah Dalam Nama dan Sifat-Nya
Maksudnya adalah kita beriman kepada nama-nama dan sifat-sifat Allah yang diterangkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rosululloh. Dan kita juga meyakini bahwa hanya Allah-lah yang pantas untuk memiliki nama-nama terindah yang disebutkan di Al-Qur’an dan Hadits tersebut (yang dikenal dengan Asmaul Husna). Sebagaimana firman-Nya “Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, hanya bagi Dialah Asmaaul Husna.”(Al-Hasyr: 24)
Seseorang baru dapat dikatakan seorang muslim yang tulen jika telah mengesakan Allah dan tidak berbuat syirik dalam ketiga hal tersebut di atas. Barangsiapa yang menyekutukan Allah (berbuat syirik) dalam salah satu saja dari ketiga hal tersebut, maka dia bukan muslim tulen tetapi dia adalah seorang musyrik.

Kedudukan Tauhid
Tauhid memiliki kedudukan yang sangat tinggi di dalam agama ini. Pada kesempatan kali ini kami akan membawakan tentang kedudukan Tauhid Uluhiyah (ibadah), karena hal inilah yang banyak sekali dilanggar oleh mereka-mereka yang mengaku diri mereka sebagai seorang muslim namun pada kenyataannya mereka menujukan sebagian bentuk ibadah mereka kepada selain Allah, baik itu kepada wali, orang shaleh, nabi, malaikat, jin dan sebagainya.

Tauhid Adalah Tujuan Penciptaan Manusia
Allah berfirman, “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah kepada-Ku.” (Adz-Dzariyat: 56) maksud dari kata menyembah di ayat ini adalah mentauhidkan Allah dalam segala macam bentuk ibadah sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat dan ahli tafsir. Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa tujuan penciptaan jin dan manusia di dunia ini hanya untuk beribadah kepada Allah saja. Tidaklah mereka diciptakan untuk menghabiskan waktu kalian untuk bermain-main dan bersenang-senang belaka. Sebagaimana firman Allah “Dan tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi dan segala yang ada di antara keduanya dengan bermain-main. Sekiranya Kami hendak membuat sesuatu permainan, tentulah Kami membuatnya dari sisi Kami. Jika Kami menghendaki berbuat demikian.” (Al Anbiya: 16-17). “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main, dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (Al-Mu’minun: 115)

Tauhid Adalah Tujuan Diutusnya Para Rosul
Allah berfirman, “Dan sungguh Kami telah mengutus rosul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah, dan jauhilah Thaghut itu’.” (An-Nahl: 36). Makna dari ayat ini adalah bahwa para Rosul mulai dari Nabi Nuh sampai Nabi terakhir Nabi kita Muhammadshollallohu alaihi wa sallam diutus oleh Allah untuk mengajak kaumnya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dan tidak memepersekutukanNya dengan sesuatu apapun. Maka pertanyaan bagi kita sekarang adalah “Sudahkah kita memenuhi seruan Rosul kita Muhammad shollallahu alaihi wa sallam untuk beribadah hanya kepada Allah semata? ataukah kita bersikap acuh tak acuh terhadap seruan Rosululloh ini?” Tanyakanlah hal ini pada masing-masing kita dan jujurlah.

Tauhid Merupakan Perintah Allah yang Paling Utama dan Pertama
Allah berfirman, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (An-Nisa: 36). Dalam ayat ini Allah menyebutkan hal-hal yang Dia perintahkan. Dan hal pertama yang Dia perintahkan adalah untuk menyembahNya dan tidak menyekutukanNya. Perintah ini didahulukan daripada berbuat baik kepada orang tua serta manusia-manusia pada umumnya. Maka sangatlah aneh jika seseorang bersikap sangat baik terhadap sesama manusia, namun dia banyak menyepelekan hak-hak Tuhannya terutama hak beribadah hanya kepada Allah semata.
Itulah hakekat dan kedudukan tauhid di agama kita, dan setelah kita mengetahui besarnya hal ini akankah kita tetap bersikap acuh tak acuh untuk mempelajarinya?

Sumber : Link

Tata Cara Berwudhu Menurut Ajaran Rasolullah SAW


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Setelah kita mempelajari berbagai macam najis, selanjutnya kita akan mengenal bagaimanakah tata cara wudhu yang benar yang sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga dengan pembahasan ini pula dapat meluruskan kesalahan-kesalahan yang selama ini ada. Hanya Allah yang beri taufik.
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu
Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.[1]
An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3]
Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.[4]
Tata Cara Wudhu
Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut:
حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ.
Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga. Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat[5]), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. Ibnu Syihab berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat”.[6]
Dari hadits ini dan hadits lainnya, kita dapat meringkas tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsebagai berikut.
  1. Berniat –dalam hati- untuk menghilangkan hadats.
  2. Membaca basmalah: ‘bismillah’.
  3. Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
  4. Mengambil air dengan tangan kanan, lalu dimasukkan dalam mulut (berkumur-kumur atau madmadho) dan dimasukkan dalam hidung (istinsyaq) sekaligus –melalui satu cidukan-. Kemudian air tersebut dikeluarkan (istintsar) dengan tangan kiri. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali.
  5. Membasuh seluruh wajah sebanyak tiga kali dan menyela-nyela jenggot.
  6. Membasuh tangan –kanan kemudian kiri- hingga siku dan sambil menyela-nyela jari-jemari.
  7. Membasuh kepala 1 kali dan termasuk di dalamnya telinga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Kedua telinga termasuk bagian dari kepala” (HR Ibnu Majah, disahihkan oleh Al Albani). Tatacara membasuh kepala ini adalah sebagai berikut, kedua telapak tangan dibasahi dengan air. Kemudian kepala bagian depan dibasahi lalu menarik tangan hingga kepala bagian belakang, kemudian menarik tangan kembali hingga kepala bagian depan. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar.
  8. Membasuh kaki 3 kali hingga ke mata kaki dengan mendahulukan kaki kanan sambil membersihkan sela-sela jemari kaki.
Berikut catatan penting yang perlu diperhatikan dalam tata cara wudhu di atas.
Niat Cukup dalam Hati
Yang dimaksud niat adalah al qosd (keinginan) dan al irodah (kehendak).[7] Sedangkan yang namanya keinginan dan kehendak pastilah dalam hati, sehingga niat pun letaknya dalam hati.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– mengatakan, “Letak niat adalah di hati bukan di lisan. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin dalam segala macam ibadah termasuk shalat, thoharoh, zakat, haji, puasa, memerdekakan budak, jihad dan lainnya.”[8]
Ibnul Qayim –rahimahullah– mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –di awal wudhu– tidak pernah mengucapkan “nawaitu rof’al hadatsi (aku berniat untuk menghilangkan hadats …)”. Beliau pun tidak menganjurkannya. Begitu pula tidak ada seorang sahabat pun yang mengajarkannya. Tidak pula terdapat satu riwayat –baik dengan sanad yang shahih maupun dho’if (lemah)- yang menyebutkan bahwa beliau mengucapkan bacaan tadi.”[9]
Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan
Ibnul  Qayyim menyebutkan,
“Ketika berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (istinsyaq), terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan satu cidukan tangan, terkadang dengan dua kali cidukan dan terkadang pula dengan tiga kali cidukan. Namun beliau menyambungkan (tidak memisah) antara kumur-kumur dan istinsyaqBeliau menggunakan separuh cidukan tangan untuk mulut dan separuhnya lagi untuk hidung. Ketika suatu saat beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan satu cidukan maka kemungkinan cuma dilakukan seperti ini yaitu kumur-kumur dan istinsyaq disambung (bukan dipisah).
Adapun ketika beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan dua atau tiga cidukan, maka di sini baru kemungkinan berkumur-kumur dan beristinsyaq bisa dipisah. Akan tetapi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan adalah memisahkan antara berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana disebutkan dalamshahihain[10] dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui air satu telapak tangan dan seperti ini dilakukan tiga kali. Dalam lafazh yang lain disebutkan bahwa  tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq(memasukkan air dalam hidung) melalui tiga kali cidukan. Inilah riwayat yang lebih shahih dalam masalah kumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung).
Tidak ada satu hadits shahih pun yang menyatakan bahwa kumur-kumur dan istinsyaq dipisah. Kecuali ada riwayat dari Tholhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya yang mengatakan bahwa dia melihat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kumur-kumur dan istinsyaq[11]. Dan riwayat tersebut hanyalah berasal dari Tholhah dari ayahnya, dari kakeknya. Padahal kakekanya tidak dikenal sebagai seorang sahabat.”[12]
Membasuh Kepala Cukup Sekali
Ibnul Qayyim menjelaskan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membasuh kepalanya seluruh dan terkadang beliau membasuh ke depan kemudian ke belakang. Sehingga dari sini sebagian orang mengatakan bahwa membasuh kepala itu dua kali. Akan tetapi yang tepat adalah membasuh kepala cukup sekali (tanpa diulang). Untuk anggota wudhu lain biasa diulang. Namun untuk kepala, cukup dibasuh sekali. Inilah pendapat yang lebih tegas dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbeda dengan cara ini.
Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammembasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan membasuh kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.”[13]
Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga
Telinga hendaknya diusap berbarengan setelah kepala karena telinga adalah bagian dari kepala. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
Dua telinga adalah bagian dari kepala.” [14] Hadits ini adalah hadits yang lemah jika marfu’ (dianggap ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Akan tetapi hadits di atas dikatakan oleh beberapa ulama salaf di antaranya adalah Ibnu ‘Umar.[15]
Ash Shon’ani menjelaskan,
”Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai riwayat yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa membasuh dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar Robi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut bersepakat bahwa membasuh kedua telinga sekaligus bersama kepala dengan melalui satu cidukan air, sebagaimana hal ini adalah makna zhohir (tekstual) dari kata marroh(yang artinya: sekali). Jika untuk membasuh kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Membasuh kepala dan telinga sekali saja”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi membasuh kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang jelas keliru.
Adapun riwayat yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk membasuh kedua telinga berbeda dengan kepala, itu bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika membasuh kepala sudah kering, sehingga untuk membasuh telinga digunakan air yang baru.”[16]
Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja
Allah Ta’ala berfirman,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
Dan basuhlah kepala kalian.” (QS. Al Maidah: 6)
Fungsi huruf baa’ dalam ayat di atas adalah lil ilsoq artinya melekatkan dan bukan li tab’idh (menyebutkan sebagian). Maknanya sama dengan membasuh wajah ketika tayamum, sebagaimana dalam ayat,
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
Dan basuhlah wajah kalian.” (QS. Al Maidah: 6). Dua dalil di atas masih berada dalam konteks ayat yang sama. Mengusap wajah pada tayamum bukan hanya sebagian (namun seluruhnya) sehingga yang dimaksudkan dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh kepala.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,
“Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthoharoh dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.”[17]
Begitu pula terdapat dalam hadits lain dijelaskan bahwa membasuh kepala adalah seluruhnya dan bukan sebagian. Dalilnya,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِى تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ فَتَوَضَّأَ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِهِ وَأَدْبَرَ ، وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ
Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lalu kami mengeluarkan untuknya air dalam bejana dari kuningan, kemudian akhirnya beliau berwudhu. Beliau mengusap wajahnya tiga kali, mengusap tangannya dua kali dan membasuh kepalanya, dia menarik ke depan kemudian ditarik ke belakang, kemudian terakhir beliau mengusap kedua kakinya.[18]
Dalam riwayat lain dikatakan,
وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ
Beliau membasuh seluruh kepalanya.[19]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Tidak ada satu pun sahabat yang menceritakan tata cara wudhu Nabi yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mencukupkan dengan membasuh sebagian kepala saja.”[20] Namun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh ubun-ubun, beliau juga sekaligus membasuh imamahnya.[21]
Sedangkan untuk wanita muslimah tata cara membasuh kepala tidak dibedakan dengan pria. Akan tetapi, boleh bagi wanita untuk membasuh khimarnya saja. Akan tetapi, jika ia membasuh bagian depan kepalanya disertai dengan khimarnya, maka itu lebih bagus agar terlepas dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam.[22]
Sumber : Link